Pelanggaran Ringan
- Terlambat mengembalikan buku tidak lebih dari 2 (dua) minggu
- Menghilangkan sampul/label buku
- Meminjam locker lebih dari 5 jam tanpa pemberitahuan
Sanksi:
- Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, mengganti sampul buku sesuai ketentuan perpustakaan, pemblokiran sementara
Pelanggaran Sedang
- Pelanggaran ringan untuk kali kedua
- Terlambat mengembalikan buku lebih dari 2 (dua) minggu hingga 1 (satu) bulan
- Terlambat membayar denda lebih dari 3 (tiga) hari
- Membawa pulang kunci loker atau membawa kunci loker sampai dengan lewat jam buka layanan perpustakaan
- Fotokopi buku dengan cara dipotong
- Mengembalikan buku dalam keadaan basah yang menyebabkan buku rusak
Sanksi:
- Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, sanksi denda kunci loker Rp.25.000,00 atau menyumbangkan koleksi buku ekonomi berbahasa Indonesia edisi terbaru.
- Fotokopi buku dengan cara dipotong dikenakan biaya perbaikan buku sebesar Rp.50.000,00.
- Mengembalikan buku dalam keadaan basah dikenakan sanksi mengganti
- buku baru dengan judul yang sama. Semua jenis Pelanggaran Sedang dikenakan sanksi tambahan berupa pemblokiran keanggotaan selama 1 (satu) bulan.
Pelanggaran Berat
- Pelanggaran ringan untuk kali ketiga atau pelanggaran sedang kali kedua
- Menghilangkan koleksi perpustakaan
- Terlambat membayar denda lebih dari 1 (satu) bulan
- Terlambat mengembalikan koleksi lebih dari 1 (satu) bulan
- Menghilangkan kunci loker
- Meminjamkan kartu anggota atau identitas kepada orang lain yang tidak berhak
Sanksi:
- Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, pencabutan sementara kartu anggota selama 1 semester, penggantian kunci loker (1 set), penggantian koleksi, pencabutan KA selamanya, pemblokiran KRS, Pemblokiran Ujian.
Pelanggaran Sangat Berat
- Melakukan penyobekan koleksi dan atau pengrusakan koleksi
- Mencuri atau mengambil koleksi tanpa melalui prosedur yang benar
- Melakukan pengrusakan fasilitas perpustakaan
Sanksi:
- Pencabutan keanggotaan untuk selamanya, Penggantian Koleksi Perpustakaan, Skorsing Kuliah selama 1 Semester, Sanksi Akademik lain yang lebih berat yang diatur kemudian