Pelanggaran & Sanksi

Pelanggaran Ringan

  • Terlambat mengembalikan buku tidak lebih dari 2 (dua) minggu
  • Menghilangkan sampul/label buku
  • Meminjam locker lebih dari 5 jam tanpa pemberitahuan

Sanksi:

  • Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, mengganti sampul buku sesuai ketentuan perpustakaan, pemblokiran sementara

Pelanggaran Sedang

  • Pelanggaran ringan untuk kali kedua
  • Terlambat mengembalikan buku lebih dari 2 (dua) minggu  hingga 1 (satu) bulan
  • Terlambat membayar denda lebih dari 3 (tiga) hari
  • Membawa pulang kunci loker atau membawa kunci loker sampai dengan lewat jam buka layanan perpustakaan
  • Fotokopi buku dengan cara dipotong
  • Mengembalikan buku dalam keadaan basah yang menyebabkan buku rusak

Sanksi:

  • Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, sanksi denda kunci loker Rp.25.000,00 atau menyumbangkan koleksi buku ekonomi berbahasa Indonesia edisi terbaru.
  • Fotokopi buku dengan cara dipotong dikenakan biaya perbaikan buku sebesar Rp.50.000,00.
  • Mengembalikan buku dalam keadaan basah dikenakan sanksi mengganti
  • buku baru dengan judul yang sama.  Semua jenis Pelanggaran Sedang dikenakan sanksi tambahan berupa pemblokiran keanggotaan selama 1 (satu) bulan.

Pelanggaran Berat

  • Pelanggaran ringan untuk kali ketiga atau pelanggaran sedang kali kedua
  • Menghilangkan koleksi perpustakaan
  • Terlambat membayar denda lebih dari 1 (satu) bulan
  • Terlambat mengembalikan koleksi lebih dari 1 (satu) bulan
  • Menghilangkan kunci loker
  • Meminjamkan kartu anggota atau identitas kepada orang lain yang tidak berhak

Sanksi:

  • Mendapat surat peringatan dan tanda pelanggaran, pencabutan sementara kartu anggota selama 1 semester, penggantian kunci loker (1 set), penggantian koleksi, pencabutan KA selamanya, pemblokiran KRS, Pemblokiran Ujian.

Pelanggaran Sangat Berat

  • Melakukan penyobekan koleksi dan atau pengrusakan koleksi
  • Mencuri atau mengambil koleksi tanpa melalui prosedur yang benar
  • Melakukan pengrusakan fasilitas perpustakaan

Sanksi:

  • Pencabutan keanggotaan untuk selamanya, Penggantian Koleksi Perpustakaan, Skorsing Kuliah selama 1 Semester, Sanksi Akademik lain yang lebih berat yang diatur kemudian